Dekrit Presiden 5 JULI 1959 telah menetapkan kembali UUD 18 Agustus 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan :
"Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."
Dengan demikian, Sila Pertama Pancasila 18 Agustus 1945 yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" harus dijiwai dengan Sila Pertama Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Dengan kata lain bahwa Sila Tauhid wajib diaplikasikan dengan Penerapan Syariat Islam bagi seluruh umat Islam Indonesia tanpa dipaksakan kepada umat beragama lain.
Inilah Hakikat Konstitusi NKRI.
RELATED POSTS
88 TAHUN SOEMPAH PEMOEDA
29 Oct 20160SOEMPAH PEMOEDAPertama :- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TAN...Read more »
MEMBIARKAN KASUS PENISTAAN ADALAH KRIMINAL
20 Oct 20160Advokat Senior DR. Eggi Sudjana :"Aparat Penegak Hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus p...Read more »
POLITISASI PENEGAKAN HUKUM
17 Oct 20160Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof.DR.Jimly Asshidiqie, SH, MH :"Bahwa hukum j...Read more »
KPUD DKI JAKARTA HARUS DISKUALIFIKASI AHOK DARI PENCALONAN GUBERNUR ... !!!
13 Oct 20160KPUD DKI JAKARTA harus menghargai dan menghormati FATWA MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah Nistaka...Read more »
AWAS ... PENISTA AGAMA DIHABISI UMMAT ... !!!
13 Oct 20160Penista Agama dalam KUHP hanya diancam sanksi maksimal 5 tahun penjara. Sedang dalam HUKUM ISLAM san...Read more »

POSKAN KOMENTAR
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.