TULISAN INI YANG AKAN BERJALAN

SELAMAT DATANG DIBLOG PINTAR BLOGNYA ASY'ARI HAMBALI AL-ANSHORI

Kamis, 22 Desember 2016

HAKIKAT KONSTITUSI NKRI




Dekrit Presiden 5 JULI 1959 telah menetapkan kembali UUD 18 Agustus 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan :

"Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."

Dengan demikian, Sila Pertama Pancasila 18 Agustus 1945 yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" harus dijiwai dengan Sila Pertama Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Dengan kata lain bahwa Sila Tauhid wajib diaplikasikan dengan Penerapan Syariat Islam bagi seluruh umat Islam Indonesia tanpa dipaksakan kepada umat beragama lain.

Inilah Hakikat Konstitusi NKRI.
08Jul2016

POSKAN KOMENTAR


Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar